SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau dulu dikenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan visa keluar negeri. Dalam hal ini adalah untuk
SKCK yang diminta oleh pihak kedutaan Spanyol adalah SKCK yang dikeluarkan oleh MABES POLRI. Informasi awal yang saya dapat waktu itu untuk mendapatkan SKCK dari Mabes Polri, kita harus mulai dari Polsek, Polrestabes, Polda (di daerah masing-masing sesuai dengan domisili di KTP), kemudian baru ke Polri. Jadi karena saya memiliki KTP Surabaya, maka saya harus pulang ke Surabaya untuk mengurus SKCK.
Berikut ini adalah persyaratan dokumen untuk mengurus SKCK:
- Surat keterangan RT/RW
- Surat keterangan Kelurahan
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
- Pasfoto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah, sebanyak 6 lembar
- Fotokopi paspor
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
- Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
![]() |
Persyaratan SKCK |
Proses untuk mendapatkan surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan sangat mudah. Setelah mendapatakan surat keterangan tersebut, saya langsung ke Polsek untuk mengurus SKCK. Tapi sesampainya di Polsek, saya direkomendasikan untuk langsung menuju Polrestabes. Hal ini karena SKCK yang saya urus adalah untuk keperluan keluar negeri, sehingga tidak perlu melalui Polsek terlebih dahulu.
Di Polrestabes Surabaya, saya langsung mengantri untuk mengambil dan mengisi formulir. Setelah itu, saya menuju ruangan pengambilan sidik jari. Seusai pengambilan sidik jari, saya kembali mengantri untuk menyerahkan berkas. Di loket, kita akan ditanya oleh petugas, untuk keperluan apa SKCK tersebut, karena hal itu akan dicantumkan di dalam SKCK.
Setelah menyerahkan berkas dokumen persyaratan kepada petugas, kita bisa menunggu karena proses pembuatan SKCK tidak lama. Setelah menunggu kurang lebih 30 menit (karena antrian yang cukup panjang), nama saya dipanggil oleh petugas. Di loket pengambilan SKCK, saya dijelaskan oleh petugas bahwa dokumen yang saya terima bukan dalam bentuk SKCK melainkan Surat Rekomendasi untuk pengantar pembuatan SKCK ke Polda. Apabila pengajuan SKCK tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan atau CPNS, maka dokumen yang kita terima akan secara langung dalam bentuk SKCK. Hal ini juga dikarenakan Polrestabes tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Visa keluar negeri.
Setelah dari Polrestabes, saya bermaksud langsung menuju Polda, namun jam sudah menunjukkan pukul 14 sekian, sedangkan Polda tutup pada pukul 14:30. Jadi saya harus menunggu keesokan harinya.
Di Polda (Jatim), proses dan syarat untuk pembuatan SKCK sama dengan di Polrestabes, ditambah surat rekomendasi dari Polrestabes. Namun bedanya, kita sudah tidak perlu lagi melakukan proses pengambilan sidik jari. Dan seperti di Polrestabes, proses pembuatan SKCK bisa ditunggu. Saya menyerahkan berkas sekitar pukul 10:00 WIB dan SKCK bisa diambil pukul 13:00 WIB.
Namun tidak seperti dari Polrestabes, dokumen yang saya terima dari Polda sudah dalam bentuk SKCK. Hal ini membuat saya bingung, mengapa sudah langsung mendapatkan SKCK? Padahal SKCK yang saya perlukan adalah SKCK yang diterbitkan oleh Polri. Kalau menurut asumsi saya saat itu, harusnya dokumen yang saya terima adalah Surat Rekomendasi dari Polda untuk diteruskan ke Polri.
Menurut keterangan petugas, Polda sudah mewakili Polri, jadi SKCK yang saya terima juga merupakan SKCK yang diterbitkan oleh Polri. Namun beliau juga mengatakan kalau memang SKCK yang diperlukan adalah SKCK yang diterbitkan oleh Polri, maka setelah dari Polda saya harus lanjut mengurus SKCK ke Mabes Polri di Jakarta.
Di Mabes Polri, yang beralamatkan di Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan (lokasi gedung bersebelahan dengan Pom Bensin Mabes Polri), saya menyerahkan berkas persyaratan (yang sama dengan sebelumnya) dan melampirkan SKCK dari Polda (beserta fotokopi legalisirnya). Setelah itu petugas akan memberikan formulir untuk diisi (formulir yang sama dengan sebelumnya). Dua jam kemudian, SKCK bisa diambil. Dokumen SKCK dari Polda juga dikembalikan kepada kita.
Berbeda dengan Polda, proses legalisasi SKCK dari Polri hanya bisa dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM). Dan memang pihak Kedutaan Spanyol mensyaratkan SKCK tersebut dilegalisir oleh KEMENHUMKAM (dan KEMENLU). Menurut informasi yang saya ketahui kemudian, hanya SKCK dari Mabes Polri yang bisa dilegalisir di Kemenkumham. Hal ini dikarenakan tanda tangan pejabat/petinggi di SKCK tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham, jadi kita tidak perlu melakukan legalisasi di Notaris (apabila tanda tangan tersebut tidak terdaftar di Kemenkumham). Itulah mengapa SKCK yang diperlukan untuk persyaratan visa adalah SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri.
Jadi perjalanan saya masih berlanjut 🙂
Beriku adalah catatan dan kesimpulan saya selama mengurus SKCK:
- Syarat pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri semua sama.
- Namun menurut pengalaman saya diatas, Surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan ternyata tidak ditanyakan/dibutuhkan baik di Polrestabes, Polda, maupun Mabes Polri.Menurut informasi yang saya ketahui kemudian, surat keterangan tersebut hanya dibutuhkan di Polsek. Dan karena saya tidak melalui Polsek, maka surat keterangan tersebut tidak ditanyakan oleh petugas. Jadi mungkin tidak apa-apa tanpa surat keterangan dari RT/RW.
- Proses pengambilan sidik jari hanya dilakukan satu kali.
- Proses pembuatan SKCK bisa ditunggu.
- Polsek dan Polres tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Visa keluar negeri.
- SKCK untuk keperluan Visa keluar negeri hanya diterbitkan oleh Polda dan Mabes Polri. Namun biasanya pihak Kedutaan meminta SKCK dari Mabespolri dan harus dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu. Jadi lebih baik dikonsultasikan saja terlebih dahulu ke pihak kedutaan yang bersangkutan.
- Bagi teman-teman yang tinggal di sekitar Jabodetabek mungkin bisa langsung mengurus SKCK (untuk kerpeluan visa studi ke LN) ke Mabes Polri tanpa melalui Polres atau Polda terlebih dahulu. Jadi bisa langsung (konsultasi) ke Mabes Polri dengan membawa persyaratan diatas. Sekedar saran, bagi yang tinggal diluar Jabodetabek, bisa mengurus dahulu ke Polres dan Polda sesuai KTP, buat jaga-jaga daripada nanti bolak-balik 🙂
- Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan online melalui web berikut (namun seringkali down): http://skck.polri.go.id/
- SKCK jangan dilaminating, karena proses legalisir akan dilakukan langsung pada dokumen asli.
Itulah sekilas pengalaman saya mengurus SKCK. Mungkin teman-teman yang lain ada mau berbagi pengalamannya mengurus SKCK. Semoga bermanfaat 🙂
Link terkait:
https://www.polri.go.id/layanan-skck.php
Sekedar berbagi. Saya mengurus SKCK tgl 21 Maret 2017 untuk mengajukan permohonan Permanent Residence. Semua prosesnya dilakukan di Mabes Polri tanpa perlu membawa surat pengantar dari polres atau polda.
Berati harus di Jakarta ya ka, kbetulan saya Akan buat skck untuk permanent resident di Australia, klo cma lewat polda bisa g ka? Ato harus lewat mabes polri? Mkasih ka sebelum ny
Keren keren….
Halo, maaf banget baru balas, coba konsultasi dulu ke polsek/polres, karena seringkali beda kasus, beda pengalamannya 🙂
This comment has been removed by the author.
Terimakasih banyak atas info nya. Apakah surat pengantar dari lurah harus tetap di lampirkan?
Mba mau nanya, apakah termasuk sidik jari juga boleh langsung semuanya di mabes polri?
This comment has been removed by the author.
hallo mba ina, saya juga lagi mau mengajukan visa untuk pr australia ni. jadi dari pengalaman mba, skck dari polda sudah bisa ? apa harus dari mabes polri ? thanks
Iya mbak Asti, bisa langsung ke Mabes Polri, waktu itu saya dapat infonya harus ke Polda dulu, dan karena sekalian memang ada yang harus diurus di Surabaya jadi saya sekalian pulang ke Surabaya dan mengurus dulu ke Polres dan Polda, jaga2 daripada nanti diuruh balik lagi.. hehehe.. Jadi kalau tinggal di sekitar Jabodetabek mungkin bisa (konsultasi) langsung ke mabespolri sekalian bawa persyaratan diatas yah 🙂
Mbak Oktavia, dari update teman-teman, kalau visa kerja bisa menggunakan skck dari Polda, tapi kalau pihak Kedutaan meminta skck dari mabes polri berarti harus ke mabes polri.. 🙂